Rujukan dikemas Oleh :IMAM
BUKHORI
Dari Koordinator Kecamatan Deket
Bertaburan bagaikan bunga dimasa musim-musiman yang terjadi makin marak
pada menjelang bulan suci ramadhan banyak orang kini terlibat dalam pekerjaan
sebagai amil zakat. Diperkirakan
lebih dari 10.000 orang di Indonesia telah menjadi amil zakat. Ada yang menjadi
amil karena alasan ideologi, yaitu Hanya
sebatas kepercayaan atau keyakinan mereka berpendapat sudut pandang saja untuk
memperjuangkan nasib sekaligus melayani umat. Atau hanya sebagai formalitas suatu fasilitas pekerjaan dianggap mudah,bisa
juga sampingan,ada yang menjadi amil karena alasan profesional, yakni bahwa yang bersangkutan
memiliki pengetahuan, wawasan kecakapan
hukum dan pengalaman dalam
mengelola zakat. Ada juga karena alasan pragmatis, atau hanya ajaran perubahan jaman bahwa
saat ini adanya sirkulasi pekerjaan
yang mampu menampung dana yang
bersangkutan adalah pekerjaan sebagai amil.
Dilihat dari waktu yang digunakan setiap amil
untuk mengurusi zakat, maka kita bisa membagi menjadi : 1) Amil Penuh Waktu 2) Amil Paruh Waktu, dan
3) Amil Sementara. Amil Penuh Waktu adalah amil yang terlibat mengelola zakat
dalam rata-rata delapan jam sehari, lima hari dalam seminggu dan terus bekerja
sepanjang tahun. Amil Penuh Waktu relatif menjadikan pekerjaannya sebagai amil
sebagai pekerjaan utama. Amil Paruh Waktu adalah amil yang melakukan pekerjaan
mengelola zakat dalam jumlah jam kerja yang berbagi dengan pekerjaan atau
profesi lain. Umumnya jam kerja rata-rata yang digunakan Amil Paruh Waktu untuk
mengelola zakat adalah kurang dari empat jam dalam sehari. Adapun amil
sementara adalah orang yang terlibat mengelola zakat dalam waktu yang sangat
pendek, misalnya dalam sebuah kepanitiaan Ramadhan yang waktunya hanya tiga
hari dalam setahun (menjelang idul fitri).
Dalam kaitan pekerjaan atau profesinya sebagai
amil, banyak orang telah mendapatkan gaji atau upah secara tetap. Gaji ini
tentu saja diberikan kepada Amil Penuh Waktu atau sekurang-kurangnya yang
menjadi Amil Paruh Waktu. Sedangkan Amil Sementara, umumnya tidak mendapatkan
gaji atau upah. Gaji ini bisa bersumber dari penyisihan atas hak amil
(mustahik) yang didapatkan dari akumulasi dana zakat yang dihimpun oleh
organisasi yang mengelola zakat. Bisa juga berasal dari dana lain (non zakat)
yang dimiliki oleh organisasi yang menjadi induk bagi pengelola zakat tersebut.
Pemberian gaji kepada amil diberikan dalam
rangka memberikan balas jasa atas pengerahan tenaga, waktu, pikiran dan
kompetensi seseorang dalam rangka mengurusi zakat. Pemberian balas jasa juga
bertujuan untuk menumbuhkan semangat berkarya, kesungguhan dan kerja keras
dalam melaksanakan tugas sebagai amil. Pemberian gaji amil diharapkan dapat
mewujudkan pengelola zakat yang serius dan berkonsentrasi penuh dalam melayani
masyarakat dan mengembangkan zakat
dengan sebaik-baiknya.
Dalam kaitan dengan besaran gaji amil, pernah
di sebuah media nasional dimuat
pernyataan seorang birokrat yang terkait dengan zakat, menyebutkan bahwa
ada pimpinan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang gajinya Rp 45 juta per
bulan. Pernyataan ini tentu saja tidak benar, karena sampai saat ini gaji
pimpinan OPZ belum ada yang sampai pada angka tersebut. Meskipun sesungguhnya,
sebagai sebuah kemungkinan, boleh saja suatu hari seorang pimpinan OPZ bergaji
Rp 45 juta atau lebih apabila pencapaian penghimpunan zakatnya sudah sangat
besar (sesuai dengan panduan fiqih zakat).
Pemberian gaji yang memadai
kepada amil zakat, sesungguhnya saat ini kita perlukan. Selain dalam rangka
menghargai jerih payah, kinerja dan dedikasinya dalam mengurusi zakat yang
telah dicapai, juga untuk menumbuhkan rasa kebanggaan dan membangunkan perasaan
senang terhadap pekerjaan sebagai amil zakat. Mengurus zakat tidak boleh
menimbulkan kesan minder atau tidak percaya diri di kalangan sebagian
masyarakat karena pekerjaan sebagai amil zakat dianggap hina atau rendah. Untuk
membangunkan kegemilangan zakat kita memerlukan orang-orang yang bangga dan
penuh gairah dalam mengelola zakat.
Alasan lain perlunya kita memberikan
gaji amil zakat yang memadai adalah dalam rangka menjaga agar setiap OPZ tetap
diisi oleh orang-orang berkualitas dan kompeten. Setiap OPZ seharusnya dikelola
oleh orang-orang yang cerdas, visioner, terampil, berintegritas, pekerja keras
dan karyanya dapat dibanggakan masyarakat. Dengan balas jasa yang memadai akan
dimungkinkan bagi OPZ untuk merekrut orang-orang terbaik dan merawatnya untuk
terus berkarya penuh pengabdian di dalam pelayanan dan pengembangan zakat.
Manakala OPZ tidak mampu
memberikan gaji yang memadai, maka pada suatu titik orang-orang terbaik, yang
memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai akan satu persatu meninggalkan
OPZ dan mencari tempat beraktivitas atau bekerja di tempat lain yang
menyediakan balas jasa yang lebih baik. Sebagian yang lain, mungkin akan keluar
dari OPZ dan berubah haluan dengan menjadi wirausahawan. Sementara sebagiannya
lagi akan bekerja sebagai amil dengan menyambi pekerjaan lain dalam rangka
menutupi kebutuhan hidupnya yang tidak tercukupi dari penghasilannya sebagai
amil. Dampak akhirnya akan menurunkan konsentrasi, komitmen, loyalitas dan
kejuangannya dalam mengurus dan mengembangkan zakat.
Karena saat ini sudah sedemikian
banyak orang terlibat sebagai amil, maka perhatian kita akan masalah gaji amil
ini perlu kita tingkatkan. Kita
perlu memberikan penghargaan dan balas jasa yang memadai, sekaligus tetap
menjaga kemuliaan dan martabat sebagai amil. Tentu saja semua perhatian dan
penataan kita harus tetap dirangkai dalam bingkai panduan fiqih zakat serta komitmen
untuk menjaga amanah untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Lazisnu Pegawai/Perusahaan
Suku Zakat Infaq & Shodaqoh, Pegawai,Mahasiswa, ZIS TKI.
| |
ZIS
|
Suku Bunga (%) pa
|
< Rp 1.000.000
|
0,00
|
Rp 1 juta s/d Rp 10 juta
|
0,50
|
> Rp 10 juta s/d Rp 50 juta
|
0,75
|
> Rp 50 juta s/d Rp 100 juta
|
1,00
|
> Rp 100 juta
|
1,25
|
Berlaku sejak Agustus 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar