Loading

Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 10 Juli 2013

SYARAT DAN KETENTUAN TRUSTEE


ISTILAH SUDUT PANDANG ?

Shy Resistant , Resource atau Trustee
Trustee adalah seorang yang diberi wewenang “ Kepercayaan “ Oleh Pihak Kedua untuk berperan sebagai wakil lembaga yang ditempatkan di negara/wilayah sesuai dengan ketentuan lembaga.

SYARAT DAN KETENTUAN TRUSTEE
1.Memiliki status kewarganegaraan WNI (Warga Negara Indonesia)
2.Keanggotaan trustee bersifat individu, baik dalam kapasitas mewakili pribadi sendiri maupun mewakili komunitas tertentu.
3.Dalam hal mewakili komunitas tertentu, status keanggotaan trustee adalah bersifat temporer, yaitu selama surat kuasa yang diberikan oleh komunitas tersebut masih sah dan berlaku.Bisa juga seumur Hidup.
4.Melampirkan pernyataan dukungan dari minimal 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia yang mempercayakan pembayaran donatur LAZISNU melalui trustee tersebut.
5.Melampirkan kelengkapan dokumen berupa :
1.salinan Paspor dan Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia atas nama pribadi yang masih berlaku
2.salinan Paspor dan Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia atas nama individu yang menjadi sponsor.
3.akun social media yang digunakan selama kerjasama berlangsung, antara lain website,akun facebook dan twitter.

6.Mendapatkan izin operasi sebagai trustee yang dikeluarkan oleh LAZISNU sesuai daerah masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar