ISTILAH SUDUT PANDANG ?
Shy Resistant , Resource atau Trustee
Trustee adalah seorang yang
diberi wewenang “ Kepercayaan “ Oleh
Pihak Kedua untuk berperan sebagai wakil lembaga yang ditempatkan di negara/wilayah sesuai dengan ketentuan
lembaga.
SYARAT DAN KETENTUAN TRUSTEE
1.Memiliki status kewarganegaraan WNI (Warga Negara
Indonesia)
2.Keanggotaan trustee bersifat individu, baik dalam
kapasitas mewakili pribadi sendiri maupun mewakili komunitas tertentu.
3.Dalam hal mewakili komunitas tertentu, status keanggotaan
trustee adalah bersifat temporer, yaitu selama surat kuasa yang diberikan oleh
komunitas tersebut masih sah dan berlaku.Bisa juga seumur Hidup.
4.Melampirkan pernyataan
dukungan dari minimal 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia yang mempercayakan
pembayaran donatur LAZISNU melalui trustee tersebut.
5.Melampirkan
kelengkapan dokumen berupa :
1.salinan
Paspor dan Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia atas nama pribadi yang masih
berlaku
2.salinan
Paspor dan Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia atas nama individu yang
menjadi sponsor.
3.akun
social media yang digunakan selama kerjasama berlangsung, antara lain website,akun facebook dan twitter.
6.Mendapatkan izin operasi sebagai trustee yang dikeluarkan
oleh LAZISNU sesuai daerah masing-masing.
ISTILAH SUDUT PANDANG ?
Shy Resistant , Resource atau Trustee
Trustee adalah seorang yang
diberi wewenang “ Kepercayaan “ Oleh
Pihak Kedua untuk berperan sebagai wakil lembaga yang ditempatkan di negara/wilayah sesuai dengan ketentuan
lembaga.
SYARAT DAN KETENTUAN TRUSTEE
1.Memiliki status kewarganegaraan WNI (Warga Negara
Indonesia)
2.Keanggotaan trustee bersifat individu, baik dalam
kapasitas mewakili pribadi sendiri maupun mewakili komunitas tertentu.
3.Dalam hal mewakili komunitas tertentu, status keanggotaan
trustee adalah bersifat temporer, yaitu selama surat kuasa yang diberikan oleh
komunitas tersebut masih sah dan berlaku.Bisa juga seumur Hidup.
4.Melampirkan pernyataan
dukungan dari minimal 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia yang mempercayakan
pembayaran donatur LAZISNU melalui trustee tersebut.
5.Melampirkan
kelengkapan dokumen berupa :
1.salinan
Paspor dan Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia atas nama pribadi yang masih
berlaku
2.salinan
Paspor dan Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia atas nama individu yang
menjadi sponsor.
3.akun
social media yang digunakan selama kerjasama berlangsung, antara lain website,akun facebook dan twitter.
6.Mendapatkan izin operasi sebagai trustee yang dikeluarkan
oleh LAZISNU sesuai daerah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar