Infaq
pada dasarnya adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seorang, setiap kali
ia mendapatkan rizky apa yang diusahakan hasil kerja dengan baik, sebanyak yang
ia kehendaki. Menurut
bahasa infaq berasal dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan harta untuk
kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istlah syari’at, infaq adalah mengeluarkan sebagian
harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak
mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Dalil
yang mendasari infaq sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an (Al-Imran:4 )
Adapun
takaran infaq bagi seorang muslim antara lain:
Infaq merupakan bagian dari
keimanan dari seorang muslim yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan
diri dalam kebinasaan.Di dalam ibadah tersimpan hikmah dan besar manfaatnya.
Hikmah dan manfaat infaq
adalah sebagai realisasi iman kepada Allah, merupakan sumber dana bagi
pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan umat Islam, menolong dan
membantu kaum fakir miskin.
Sedangkan pengertian shadaqah
sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya
adalah infaq hanya berkaitan dengan meteri sedangan shadaqah memiliki arti luas
menyangkut juga hal yang bersifat non mareril. Hadist riwayat imam muslim Abu
Zar, Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca
tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar
ma’aruf nahi mungkar adalah sedekah.
Rasulullah Muhammad SAW
selalu mendorong umatnya berinfaq dan shadaqah baik di kala lapang maupun
sempit. Donatur yang terkumpul akan dikelola secara amanah dan profesional
menurut syar’i untuk proses kemandirian anak-anak yatim melalui program-program
pemberdayaan, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, maupun aksi
sosial.
Terkait dengan infaq ini
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada
malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore :
“Ya Allah SWT berilah orang
yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain :“Ya Allah jadikanlah orang yang
menahan infaq, kehancuran”.
Read This Content (1538X) Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَا وَكَافِلُ
الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا » وأشار بالسبابة والوسطى
وفرج بينهما شيئاً
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”,
kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan
jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan
keduanya. HR al-Bukhari (no. 4998 dan 5659)
Sumber para sudut pandang
lain ;
Pengertian
Zakat, Infaq dan Shodaqah
Manajemen
zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun islam ke tiga yang diwajibkan kepada setiap
muslim. Zakat infaq dan shadaqah merupakan salah satu topic selalu menarik
untuk dikaji dan di diskusikan. Karena zakat infaq dan shadaqah dalam
peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
Zakat
adalah salah satu rukun islam dan merupakan kewajiban umat islam dalam rangka
pelaksanaan dua kalimat syahadat. Selain perkataan zakat, Al-Qur'an juga
memperkenalkan istilah shadaqah untuk perbuatan-perbuatan yang berkenaan dengan
harta kekayaan yang dimiliki seseorang.
Didalam
Al-Qur'an istilah shadaqah dipakai, baik untuk zakat maupun untuk sedekah
biasa, jika kalau dipandang dari segi hukum seperti telah disinggung diatas,
keduanya berbeda. Perbedaan itu sebagai berikut.
1.
Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan
jiwa pemberinya.
2.
Sedekah bukan merupakan suatu kewajiban. Sikapnya sukarela dan tidak terikat
pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu
dan
kadarnya.
1.
PENGERTIAN ZAKAT
Arti
zakat dalam syaria'at islam : sebagai harta yang wajib diberikan kepada
orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula.Secara
teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara
pendistribusian-oleh kaum kaya-sebagiannya kepada kaum miskin-sebagai hak
mereka,dengan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan
dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain
hartanya selain hartanya akan bertambah.
Dalam
al-qur'an diperintahkan sebagai berikut: " Dan dirikanlah sholat,
tunaikanlah zakat, dan rukunlah beserta orang-orang yang ruku ( al-baqorah 43).
Dari
segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah
yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Menurut
mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh
sesuai dengan secara khusus.
Sedangkan
menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta
yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan
dalam Al-Qur'an.
Zakat
suatu' ibadah yang penting pula. Kerap kali dalam Al-Qur'an menerangkan zakat
beriringan dengan menerangkan sembahyang. Tuhan menyebutkan zakat beriringan
dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dengan shalat
mempunyai perhubungan yang erat sekali dalam hal keutamaannya. Sembahyang
dipandang seutama-utama 'ibadah badaniah dan zakat dipandang seutama-utama
'ibadah Maaliyah. Zakat itu wajib untuk semua ummat islam, sama dengan wajib
sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas hamba-hambanya.
Barang
siapa yang menginkari kewajiban zakat, maka ia menjadi kafir. Orang yang
mengakui kefardu'annya tapi tidak mau memberi, didesak dan diambil secara
paksa. Tetapi jika mereka berjumlah banyak, maka mereka diperangi, sebagai yang
telah dilakukan oleh abu baker siddiq.
BEBERAPA
HUKUM ZAKAT
a.
zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka, tidak disyaratkan sampai umur
dan
berakal.
b.
Zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib pada unta, sapi, kambing,dan
pada
tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun
sekali.
c.
Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang
yang
wajib
atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.
2. Shadaqoh
Pengertian
shadaqoh atau sedakah secara bahasa berasal dari kata "shadaqa" yang
artinya "benar" tersurat dari kata ini bahwa yang bersedekah adalah
orang yang benar imannya.
Pengertian
shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya,
perbedaannya adalah infaq hanya berkaitkan dengan meteri sedangan shadaqoh
memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non mareril. Hadist
riwayat imam muslim Abu Zar, Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah
dengan harta, membaca tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau
melakukan kegiatan amar ma'aruf nahi mungkar adalah sedekah. Dalam hadist lain
dikatakan senyum adalah shadoqoh
Shadaqah
atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan olehg seseorang kepada
orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang
tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat
digalakkan oleh ajaran islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi
penderitaan orang lain. Sedangkan tidak terbatas pada pemberian yang bersifat
material saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan
senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain. Termasuk
dalam katagori shadaqah.
Adapun
secara termenologi syariat shadaqah adalah pemberian sukarela yang dilakukan
oleh seseorang kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap
kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya,
sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga
dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan
dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh
mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk mencakup
segala jenis sumbangan.
Sedekah
berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana
kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula
sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah
adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan
wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab
zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung
keinginan yang menyumbang.
Pengeluaran
infak tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Dapat disimpulkan bahwasanya infak
adalah pengeluaran secara sukarela setiap kali seorang muslim menerima rizki
dari allah swt sejumlah yang dikehendaki oleh si penerima rizki tersebut.
Shadaqah
dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi. Dalam hadist Rasulullah
memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang
banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah
shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf
adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri
shadaqah". Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran iman seseorang.
Selain
itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, menyatakan bahwa
shadaqah wajib dinyatakan zakat, sedangkan shadaqah sunah dinamakan infaq.
Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq
sunah dinamakan shadaqah.
3.
Infaq
Infaq
adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia
memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal
dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu.
Sedangangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta
yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, iinfaq tidak
mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak
harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang
tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam
perjalanan. Dalil naqli yang mendasadri infaq sebagaimana firman allah dalam
al-qur'an (al-imran:4 )
Adapun
urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
•
Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim
•
Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
•
Di dalam ibadah terkantung hikmah dan mamfaat besar.hikmah dan mamfaat infaq
adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi
pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan
membantu kaum duafa.
Perbedaan
antara zakat da infaq adalah. Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq hukumnya
sunnah, zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq tidak memiliki batas, zakat
ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan
kepada siapa saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib
diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infaq sunah diantaranya, infaq
kepada para fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan,
dan lain-lain. Terkait dengan infaq Rasulullah bersabda dalm hadist yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdoa setiap
pagi dan sore: "Ya Allah berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan
berkata yang lain: "Ya Allah yang menahan infaq, kehancuran".
KESIMPULAN
Bahwasanya
zakat,infaq, dan shodaqoh merupakan kebuktian iman kita kepada Allah SWT dan
sesama muslim yang membutuhkannya. Dan hikmah dari semua itu adalah :
1.
Menghindari kesenjangan sosial antara orang kaya dan kaum dhu'afa
2.
Membersihkan dan mengingkis akhlak yang buruk
3.
Alat membersih harta dan menjagah dari ketamakan orang jahat
4.
ungkapan rasa syukur atas nikmat yang allah berikan
5.
untuk pengembangan potensi ummat
6.
dukunkan moral kepada prang yang baru masuk islam
7.
menolong, membantu,dan membina kaum dhu'afa yang lemah
sumber
1.
KH. Imam Zarkasi, Fiqh 2 (Gontor-Ponogoro Tri Murti press. 95) hal. 1
2.
Nuruddin Mhd. Ali. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal (Jakarta, PT
Raja
Grafindo Persada) hal. 6
3.
Hasbi Ash Shiddieqy. Kuliah Ibadah ( Jakarta, PT. Bulan Bintang ), hal. 168
4.
yusuf qardhawi, kiat islam mengentaskan kemiskinan, (jakarta : Gema insani
press,
1995),
cet. 1, h.91
5.
Muhamad Daud Ali, System Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf (Jakarta, Ui-Press)
hal..
23
6.
Naeem siddiqui, muashhi na. Hamwarion-ka-islami, (economic inequalities and
their
islamic
solution), h.343
7.
Muhamad Daud Ali. Ibid,h.23
Infaq
pada dasarnya adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seorang, setiap kali
ia mendapatkan rizky apa yang diusahakan hasil kerja dengan baik, sebanyak yang
ia kehendaki. Menurut
bahasa infaq berasal dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan harta untuk
kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istlah syari’at, infaq adalah mengeluarkan sebagian
harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak
mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Dalil
yang mendasari infaq sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an (Al-Imran:4 )
Adapun
takaran infaq bagi seorang muslim antara lain:
Infaq merupakan bagian dari
keimanan dari seorang muslim yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan
diri dalam kebinasaan.Di dalam ibadah tersimpan hikmah dan besar manfaatnya.
Hikmah dan manfaat infaq
adalah sebagai realisasi iman kepada Allah, merupakan sumber dana bagi
pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan umat Islam, menolong dan
membantu kaum fakir miskin.
Sedangkan pengertian shadaqah
sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya
adalah infaq hanya berkaitan dengan meteri sedangan shadaqah memiliki arti luas
menyangkut juga hal yang bersifat non mareril. Hadist riwayat imam muslim Abu
Zar, Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca
tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar
ma’aruf nahi mungkar adalah sedekah.
Rasulullah Muhammad SAW
selalu mendorong umatnya berinfaq dan shadaqah baik di kala lapang maupun
sempit. Donatur yang terkumpul akan dikelola secara amanah dan profesional
menurut syar’i untuk proses kemandirian anak-anak yatim melalui program-program
pemberdayaan, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, maupun aksi
sosial.
Terkait dengan infaq ini
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada
malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore :
“Ya Allah SWT berilah orang
yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain :“Ya Allah jadikanlah orang yang
menahan infaq, kehancuran”.
Read This Content (1538X) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا » وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya. HR al-Bukhari (no. 4998 dan 5659)
Read This Content (1538X) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا » وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya. HR al-Bukhari (no. 4998 dan 5659)
Sumber para sudut pandang
lain ;
Pengertian
Zakat, Infaq dan Shodaqah
Manajemen
zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun islam ke tiga yang diwajibkan kepada setiap
muslim. Zakat infaq dan shadaqah merupakan salah satu topic selalu menarik
untuk dikaji dan di diskusikan. Karena zakat infaq dan shadaqah dalam
peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
Zakat
adalah salah satu rukun islam dan merupakan kewajiban umat islam dalam rangka
pelaksanaan dua kalimat syahadat. Selain perkataan zakat, Al-Qur'an juga
memperkenalkan istilah shadaqah untuk perbuatan-perbuatan yang berkenaan dengan
harta kekayaan yang dimiliki seseorang.
Didalam
Al-Qur'an istilah shadaqah dipakai, baik untuk zakat maupun untuk sedekah
biasa, jika kalau dipandang dari segi hukum seperti telah disinggung diatas,
keduanya berbeda. Perbedaan itu sebagai berikut.
1.
Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan
jiwa pemberinya.
2.
Sedekah bukan merupakan suatu kewajiban. Sikapnya sukarela dan tidak terikat
pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu
dan
kadarnya.
1.
PENGERTIAN ZAKAT
Arti
zakat dalam syaria'at islam : sebagai harta yang wajib diberikan kepada
orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula.Secara
teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara
pendistribusian-oleh kaum kaya-sebagiannya kepada kaum miskin-sebagai hak
mereka,dengan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan
dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain
hartanya selain hartanya akan bertambah.
Dalam
al-qur'an diperintahkan sebagai berikut: " Dan dirikanlah sholat,
tunaikanlah zakat, dan rukunlah beserta orang-orang yang ruku ( al-baqorah 43).
Dari
segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah
yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Menurut
mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh
sesuai dengan secara khusus.
Sedangkan
menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta
yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan
dalam Al-Qur'an.
Zakat
suatu' ibadah yang penting pula. Kerap kali dalam Al-Qur'an menerangkan zakat
beriringan dengan menerangkan sembahyang. Tuhan menyebutkan zakat beriringan
dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dengan shalat
mempunyai perhubungan yang erat sekali dalam hal keutamaannya. Sembahyang
dipandang seutama-utama 'ibadah badaniah dan zakat dipandang seutama-utama
'ibadah Maaliyah. Zakat itu wajib untuk semua ummat islam, sama dengan wajib
sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas hamba-hambanya.
Barang
siapa yang menginkari kewajiban zakat, maka ia menjadi kafir. Orang yang
mengakui kefardu'annya tapi tidak mau memberi, didesak dan diambil secara
paksa. Tetapi jika mereka berjumlah banyak, maka mereka diperangi, sebagai yang
telah dilakukan oleh abu baker siddiq.
BEBERAPA
HUKUM ZAKAT
a.
zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka, tidak disyaratkan sampai umur
dan
berakal.
b.
Zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib pada unta, sapi, kambing,dan
pada
tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun
sekali.
c.
Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang
yang
wajib
atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.
2. Shadaqoh
Pengertian
shadaqoh atau sedakah secara bahasa berasal dari kata "shadaqa" yang
artinya "benar" tersurat dari kata ini bahwa yang bersedekah adalah
orang yang benar imannya.
Pengertian
shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya,
perbedaannya adalah infaq hanya berkaitkan dengan meteri sedangan shadaqoh
memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non mareril. Hadist
riwayat imam muslim Abu Zar, Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah
dengan harta, membaca tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau
melakukan kegiatan amar ma'aruf nahi mungkar adalah sedekah. Dalam hadist lain
dikatakan senyum adalah shadoqoh
Shadaqah
atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan olehg seseorang kepada
orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang
tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Lembaga sedekah sangat
digalakkan oleh ajaran islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi
penderitaan orang lain. Sedangkan tidak terbatas pada pemberian yang bersifat
material saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan
senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain. Termasuk
dalam katagori shadaqah.
Adapun
secara termenologi syariat shadaqah adalah pemberian sukarela yang dilakukan
oleh seseorang kepada orang lain, terutama kebada orang-orang miskin setiap
kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya,
sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga
dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan
dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh
mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-qur'an untuk mencakup
segala jenis sumbangan.
Sedekah
berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana
kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah. Zakat telah disebut pula
sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah
adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan
wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab
zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung
keinginan yang menyumbang.
Pengeluaran
infak tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Dapat disimpulkan bahwasanya infak
adalah pengeluaran secara sukarela setiap kali seorang muslim menerima rizki
dari allah swt sejumlah yang dikehendaki oleh si penerima rizki tersebut.
Shadaqah
dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi. Dalam hadist Rasulullah
memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang
banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah
shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf
adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri
shadaqah". Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran iman seseorang.
Selain
itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, menyatakan bahwa
shadaqah wajib dinyatakan zakat, sedangkan shadaqah sunah dinamakan infaq.
Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq
sunah dinamakan shadaqah.
3.
Infaq
Infaq
adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia
memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal
dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu.
Sedangangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta
yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, iinfaq tidak
mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak
harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang
tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam
perjalanan. Dalil naqli yang mendasadri infaq sebagaimana firman allah dalam
al-qur'an (al-imran:4 )
Adapun
urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
•
Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim
•
Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
•
Di dalam ibadah terkantung hikmah dan mamfaat besar.hikmah dan mamfaat infaq
adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi
pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan
membantu kaum duafa.
Perbedaan
antara zakat da infaq adalah. Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq hukumnya
sunnah, zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq tidak memiliki batas, zakat
ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq boleh diberikan
kepada siapa saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib
diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infaq sunah diantaranya, infaq
kepada para fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan,
dan lain-lain. Terkait dengan infaq Rasulullah bersabda dalm hadist yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdoa setiap
pagi dan sore: "Ya Allah berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan
berkata yang lain: "Ya Allah yang menahan infaq, kehancuran".
KESIMPULAN
Bahwasanya
zakat,infaq, dan shodaqoh merupakan kebuktian iman kita kepada Allah SWT dan
sesama muslim yang membutuhkannya. Dan hikmah dari semua itu adalah :
1.
Menghindari kesenjangan sosial antara orang kaya dan kaum dhu'afa
2.
Membersihkan dan mengingkis akhlak yang buruk
3.
Alat membersih harta dan menjagah dari ketamakan orang jahat
4.
ungkapan rasa syukur atas nikmat yang allah berikan
5.
untuk pengembangan potensi ummat
6.
dukunkan moral kepada prang yang baru masuk islam
7.
menolong, membantu,dan membina kaum dhu'afa yang lemah
sumber
1.
KH. Imam Zarkasi, Fiqh 2 (Gontor-Ponogoro Tri Murti press. 95) hal. 1
2.
Nuruddin Mhd. Ali. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal (Jakarta, PT
Raja
Grafindo Persada) hal. 6
3.
Hasbi Ash Shiddieqy. Kuliah Ibadah ( Jakarta, PT. Bulan Bintang ), hal. 168
4.
yusuf qardhawi, kiat islam mengentaskan kemiskinan, (jakarta : Gema insani
press,
1995),
cet. 1, h.91
5.
Muhamad Daud Ali, System Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf (Jakarta, Ui-Press)
hal..
23
6.
Naeem siddiqui, muashhi na. Hamwarion-ka-islami, (economic inequalities and
their
islamic
solution), h.343
7.
Muhamad Daud Ali. Ibid,h.23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar