"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan
Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik" (Q.S. Al-Baqarah 2:195)
"Dan
apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya
bagimu maka tinggalkanlah." (Q.S.Al Hasyr 59:7)
Zakat
adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu
yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak
menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Setiap
harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah,
tumbuh, dan berkembang (at-Taubah: 103, dan ar-Rum: 39).
Persyaratan
harta yang wajib dizakatkan itu:
1.
Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari
usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk
dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Di luar itu, seperti
hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tak
akan diterima zakatnya. HR Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak
akan menerima zakat/sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara
batil).
2.
Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang,
misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha
bersama, obligasi, dan lain sebagainya.
3.
Telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk
hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg, emas/perak telah senilai 85 gram
emas, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah
mencapai 30 ekor, dan sebagainya.
4.
Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan
seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungan nya untuk kelangsungan
hidupnya.
5.
Telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya
perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya
(Q.S. Al-An'am: 141).
Perbedaan
antara infak, zakat dan sedekah :
Infak
berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk
suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Jika
zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada
mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga,
misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah:
215).
Infak
dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi
maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134).
Pengertian
sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan
ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah
memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang
bersifat
non materiil.
HR
Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah
dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan
suami-isteri, dan melakukan
kegiatan
amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah.
Seringkali
kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al Qur'an, tetapi maksud sesungguhnya
adalah zakat, (Q.S At-Taubah: 60 dan 103).
Jika
seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat
dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah.
Berinfak
adalah ciri utama orang yang bertakwa (al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri
mukmin yang sungguh-sungguh imannya (al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang
mengharapkan keuntungan abadi (al-Faathir: 29). Berinfak akan melipatgandakan
pahala di sisi Allah (al-Baqarah: 262).
"Dan
demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al Qur'an, (supaya jelas jalan orang-orang
yang saleh) dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa. (Q.S.Al
An'am 6: 55)
VERSI AQIQAH LANJUTKAN !!!
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan
Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik" (Q.S. Al-Baqarah 2:195)
"Dan
apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya
bagimu maka tinggalkanlah." (Q.S.Al Hasyr 59:7)
Zakat
adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu
yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak
menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Setiap
harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah,
tumbuh, dan berkembang (at-Taubah: 103, dan ar-Rum: 39).
Persyaratan
harta yang wajib dizakatkan itu:
1.
Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari
usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk
dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Di luar itu, seperti
hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tak
akan diterima zakatnya. HR Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak
akan menerima zakat/sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara
batil).
2.
Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang,
misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha
bersama, obligasi, dan lain sebagainya.
3.
Telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk
hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg, emas/perak telah senilai 85 gram
emas, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah
mencapai 30 ekor, dan sebagainya.
4.
Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan
seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungan nya untuk kelangsungan
hidupnya.
5.
Telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya
perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya
(Q.S. Al-An'am: 141).
Perbedaan
antara infak, zakat dan sedekah :
Infak
berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk
suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Jika
zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada
mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga,
misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah:
215).
Infak
dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi
maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134).
Pengertian
sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan
ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah
memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang
bersifat
non materiil.
HR
Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah
dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan
suami-isteri, dan melakukan
kegiatan
amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah.
Seringkali
kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al Qur'an, tetapi maksud sesungguhnya
adalah zakat, (Q.S At-Taubah: 60 dan 103).
Jika
seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat
dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah.
Berinfak
adalah ciri utama orang yang bertakwa (al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri
mukmin yang sungguh-sungguh imannya (al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang
mengharapkan keuntungan abadi (al-Faathir: 29). Berinfak akan melipatgandakan
pahala di sisi Allah (al-Baqarah: 262).
"Dan
demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al Qur'an, (supaya jelas jalan orang-orang
yang saleh) dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa. (Q.S.Al
An'am 6: 55)
VERSI AQIQAH LANJUTKAN !!!
VERSI AQIQAH LANJUTKAN !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar