Pengertian zakat cara perhitungan
zakat – Kami Tiem Bagian dari
Koordinator Kecamatan Deket Lamongan akan mengajak kerjasama dengan berbagai
lembaga lain khususnya LAZISNU lebih bermanfaat bagi lingkungan masyarakat dan
sekitarnya.
Kerjasama ini sehingga membawa dampak positif terhadap maksud dan tujuan
yang positif dari Yayasan Griya Yatim dan dhuafa yang akan menyalurkan,mengasuh
dan mendidik anak yatim piatu di berbagai cabang yang telah dibuka, berkat
kerjasama antara kaum Agniya (mampu). Di kesempatan ini akan memberikan wawasan
ilmu bermanfaat memahami cara membersihkan harta lewat Zakat.
Pengertian Sudut Pandang Mengenai Tentang Zakat
Zakat adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari
Rukun Islam.
Zakat secara Etimologi
Secara harfiah zakat berarti
“tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara
terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan
dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana
ditentukan.
Latar Belakang Perintah zakat
Setiap muslim diwajibkan
memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis
di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk
memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada
kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi
wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini
dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan
beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam
negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan
pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan
kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin,
janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang
dan tidak mampu membayar. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai
zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan
negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan
berdasarkan hukum lagi.
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun
Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh
sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti
salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan
As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang
dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
Zakat fitrah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada
bulan Ramadan. Besar
zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di
daerah bersangkutan.
Zakat maal (harta) Mencakup hasil perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan
perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat,
yakni:
1.
Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki
apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.
Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3.
Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan
zakat.
4.
Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan
membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
5.
Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6.
Gharimin – Mereka yang berhutang untuk
kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
7.
Fisabilillah – Mereka yang
berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
8.
Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di
perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
Orang kaya. Rasulullah bersabda,
“Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang
mempunyai kekuatan tenaga.” (HR
Bukhari).
Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau
tanggungan dari tuannya.
Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR
Muslim).
Orang yang dalam tanggungan yang
berzakat, misalnya anak dan istri.
Orang kafir.
Beberapa Faedah Zakat
Faedah Diniyah (segi agama)
1.
Dengan berzakat berarti
telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba
kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2.
Merupakan sarana bagi hamba
untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan
karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3.
Pembayar zakat akan
mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang
artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah:
276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq
“alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari
harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4.
Zakat merupakan sarana
penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1.
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan
kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat
rahman (belas kasih) dan lembut kepada
saudaranya yang tidak punya.
3.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu
yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan
melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang
yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.
Di dalam zakat terdapat
penyucian terhadap akhlak.
5.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi
Sosial Kemasyarakatan)
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir
miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi
mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin
fi sabilillah.
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada
dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat kalangan bawah biasanya jika melihat
mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu
yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah
itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan
dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya
dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
Membayar zakat berarti memperluas peredaran
harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan
meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
1.
Hikmah dari zakat antara
lain:
2.
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka
yang berada dengan mereka yang miskin.
3.
Pilar amal jama’i antara mereka yang berada
dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah SWT.
4.
Membersihkan dan mengikis
akhlak yang buruk
5.
Alat pembersih harta dan
penjagaan dari ketamakan orang jahat.
6.
Ungkapan rasa syukur atas
nikmat yang Allah SWT berikan
7.
Untuk pengembangan potensi
ummat
8.
Dukungan moral kepada orang
yang baru masuk Islam
9.
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek
yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur’an
QS (2:43) (“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta
orang-orang yang ruku’”.)
QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”)
QS (6: 141) (Dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan)
Dilain Waktu kami akan mengulas
fiiqih ibadah zakat fitrah zakat maal zakat harta zakat profesi zakat mal dan
ilmu yang lain
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
“Aku dan orang yang menanggung
anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya. HR al-Bukhari
(no. 4998 dan 5659).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar